PEMBAYARAN DENGAN CEK/BILYET GIRO DAPAT DIKATEGORIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

PENCERAHAN HUKUM

PEMBAYARAN DENGAN CEK/BILYET GIRO DAPAT DIKATEGORIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

Dalam praktiknya, cek atau bilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian. Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya.

Dalam kasus seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan.

Pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 133 K/Kr/1973 menyatakan bahwa:

“seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP”.

Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwa:

“karena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti”.

Jakarta, 29 Mei 2024

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑