MAJIKAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM BURUHNYA

PENCERAHAN HUKUM

MAJIKAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM BURUHNYA

Seringkali terjadi sebuah perbuatan melawan hukum dilakukan oleh seorang pekerja dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan bilamana seorang pekerja melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tugasnya dan merugikan pihak lain/pihak ketiga, siapa yang bertanggungjawab?

Mengenai hal ini, Pasal 1367 KUHPerdata mengatur bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, melainkan juga atas orang yang berada di bawah tanggungannya.
Pasal 1367 KUHPerdata diatas merupakan cerminan dari doktrin vicarious liability (peralihan tanggungjawab).

Salah satu penjabarannya adalah dalam hal hubungan kerja. Dimana seorang majikan/pemberi kerja bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya.

Setidaknya ada tiga indikator agar doktrin ini dapat diterapkan, yakni:

  1. Yang melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah orang yang dibawah tanggungannya (pekerja)
  2. PMH terjadi pada saat jam kerja (atau perintah kerja yang sah)
  3. PMH terjadi sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkmah Agung RI No. 558K/Sip/1971 tanggal 4 Juni 1973 yang menyatakan bahwa:

“kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian seseorang pegawai PO NV Bintang, dalam melakukan pekerjaannya, oleh karena itu menurut yurisprudensi tetap, majikannya harus mengganti kerugian yang timbul karena kesalahan pegawai”.

Jakarta, 6 Mei 2024

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑