
PECERAHAN HUKUM
GUGATAN DENGAN PETITUM BERSIFAT NEGATIF HARUS DITOLAK
Petitum adalah permintaan-permintaan yang diajukan oleh penggugat kepada hakim/pengadilan, berkaitan dengan adanya berbagai pertimbangan hukum, yang telah diuraikan dalam posita.
Peran petitum sangat krusial dalam berhasil tidaknya sebuah gugatan. Oleh karena itu, di dalam membuat petitum harus memperhatikan kaidah-kaidah yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Terdapat beberapa hal yang dilarang dalam menyusun petitum sebagai berikut:
- Petitum bersifat umum
- Petitum ganti rugi namun tidak dirinci
- Kontradiksi antara posita dan petitum, tidak jelas.
- Petitum yang bersifat negatif.
Petitum negatif pada prinsipnya adalah petitum yang berisi tentang perintah untuk tidak berbuat. Misalnya: menghukum Tergugat supaya tidak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan sengketa.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1380 K/Sip/1973 tertanggal 11 November 1975 yang menyatakan bahwa:
“menghukum tergugat supaya mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan-bangunan tersebut”, tidak dapat dikabulkan sebab bersifat negatif.
Jakarta, 8 April 2024
Tinggalkan komentar